Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara Hitung Pajak iPhone 12 yang Beli di Luar Negeri

Hello Bro n Sis, Cara Hitung Pajak iPhone 12 yang Beli di Luar Negeri - Produk Smartphone asal negeri paman sam dengan logo apel coak ini memang menjadi incaran saat seri terbarunya muncul, sebab di negara kita masih harus menunggu beberapa lama karena proses hal hal terkait agar bisa di jual resmi di Tanah air. www.3835.info

Cara Hitung pajak iPhone yang di beli dari Luar negeri

Hal tersebut tentu bukan menjadi masalah bagi mereka yang memiliki jaringan di luar negeri atau bahkan suka perjalanan ke negeri tetangga, kita bisa membeli di sana dan bisa menjadi pemilik pertama iphone di Indonesia. Tetapi cara ini kini membutuhkan proses lebih lanjut karena jika tidak HP kmau tak akan bisa di pakai menggunakan kartu SIM negeri +62

Info menarik lain

Sesuai aturan imei yang baru, produk smartphone harus yang di beli dari luar negeri harus membayar pajak, dengan membayar pajak akan di aktifkan sejenis kode untuk dapat di pergunakan di Indonesia, Prosesnyapun membutuhkan waktu, sebab setelah kamu bayar pajak kamu juga harus melapor ke Bea Cukai Bandara atau belabuhan.

Ada satu informasi penting nih, Gadget atau Smartphone yang harganya di atas $500 baru bisa melakukan proses ini, Jika harganya di bawah yang di tetapkan tak harus bayar pajak, tetapi tetap harus melapor ke Bea Cukai untuk mengaktifkan imei untuk dapat mempergunakan kartu SIM di Indonesia.

Cara Hitung Pajak iPhone 12 yang Beli di Luar Negeri

Jika kamu wisata ke luar negeri dan berkeinginan membeli smartphone atau HP jaman now, ada Pajak yang menanti begitu kamu kembali ke Indonesia jika nilai barang kamu di atas $500. Seperti apa sih cara hitung pajak Smartphone yang di beli di negeri tetangga

Rumus Utama untuk membayar pajak smartphone atau HP yang di beli di luar negeri adalah sebagai berikut

Rumus pajak: Bea Masuk + PPN + PPh

Penjelasan singkat dari rumus ini adalah sebagai berikut

  • Bea Masuk adalah Pungutan negara terhadap Barang yang di Import
  • PPN Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak yang dikenakan dalam setiap proses produksi maupun distribusi/pungutan terhadap konsumsi Barang Kena Pajak/Jasa Kena pajak di dalam daerah Daerah Pabean
  • PPh pajak penghasilan adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam satu tahun pajak

Tetapi sebelum itu kita harus tahu juga nilai Pabean, wah apa lagi nih istilahnya masih sangat asing. ok akan aku kasi penjelasan biar makin paham

Nilai Pabean adalah nilai yang digunakan sebagai dasar untuk penghitungan bea masuk dan pungutan dalam rangka impor lainnya. Nilai pabean digunakan untuk menghitung bea masuk jika tarif yang digunakan berdasarkan tarif advalorum (persentase)

Khusus untuk barang import seperti HP dimana pelaku langsung membeli secara terbatas bukan dalam jumlah besar maka hitungan mudah rumusnya adalah

Rumus Nilai Pabean: Harga beli - $500

Harga beli ini di rubah ke mata uang dolar Amerika dulu, misal kamu beli di singapore atau di Negara lain semuanya di rubah ke mata uang negeri paman sam tersebut. Contohnya

Kamu membeli iphone di Singapore dengan harga Sing $ 1.500, nilai ini kamu hitung dengan nilai dolar Amerika misalnya nilai menjadi US$ 1.200. dari nilai ini barulah masukkan ke rumus tadi. 

$1.200 - $500 = $#700 nilai inilah yang di rubah ke mata uang rupiah untuk memperoleh nominal pabean. jika $700 di kalikan misal IDR 14000 maka hasilnya IDR 9.800.000

Setelah mendapatkan nilai Pabenan kamu sekarang harus hitung nilai bea Masuk, 

Rumus Bea Masuk adalah Nilai Pabean x 10%

Dalam hal ini IDR 9.800.000 x 10% menjadi IDR 980.000

Selanjutnya adalah mencari nilai PPN, 

Rumus Nilai PPN: Bea Masuk + Nilai pabean x 10% 

Dalam perhitungan ini maka gambarannya adalah IDR 9.800.000 + IDR 980.000 x 10% = IDR 1.078.000

Terakhir adalah mencari nilai PPh, 

Rumus Nilai PPh: adalah Bea Masuk + Nilai Pabean x 10% 

maka dalam hal ini perhitungannya IDR 980.000 + 9.800.000 x 10% = IDR 1.078.000

Setelah semua di ketahui maka pajak yang harus kamu bayar adalah Bea Masuk + PPN + PPh dalam hal ini menjadi IDR 980.000 + IDR 1.078.000 + IDR 1.078.000 menjadi IDR 3.136.000

Nilai ini adalah nilai umum ya teman teman, karena perhitungan juga bisa lebih mahal atau lebih murah jika kamu memiliki NPWP. Selain itu kamu juga bisa mengetahui ini dengan aplikasi yang bisa di download lewat HP.

Aplikasi Mobile Beacukai 

Aplikasi ini bisa kamu dapatkan lewat google play store, silakan kamu instal di perangkat smartphone yang kamu pakai.

Cara Pakai Aplikasi Mobile Beacukai 

Sangat mudah layaknya kamu pakai aplikasi lain, tinggal aktifkan perangkat lalu pilih menu "Hitung Pungutan"

Pilih mata uang dimana kamu membeli perangkat smartphone, setelah itu baru kamu masukkan harga HP yang kamu beli.

Sistem akan menghitung dalam beberapa detik lalu muncul nilai pajak yang harus kamu bayar. Mudah bukan.

Sedikit catatan nilai ini tidak baku, setiap daerah dan wilayah memiliki aturan berbeda, semua kembali lagi ke petugas Bea Cukai tempat kamu datang. Ini hanya gambaran umum saja.

Cara Hitung Pajak iPhone 12 yang Beli di Luar Negeri - Semoga kedepan mekanismenya bisa di setarakan serempak sama di setiap wilayah Indonesia. 

Manik Swadiaya
Manik Swadiaya Content Creator Lifestyle, Technology and Automotive

Posting Komentar untuk "Cara Hitung Pajak iPhone 12 yang Beli di Luar Negeri"