Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Biaya Membuat SIM A dan SIM C Terbaru

Hello Bro n Sis, Biaya Membuat SIM A dan SIM C Terbaru Maupun Perpanjangan - Surat Ijin Mengemudi sangat penting bagi kamu yang hendak menjalankan sebuah kendaraan baik itu roda empat ataupun roda dua. SIM C di tujukan bagi kamu yang mengendarai roda dua ataupun sepeda motor sedangkan SIM A di tujukan untuk kamu pengendara Mobil atau Roda Empat. www.3835.info

Biaya pembuatan SIM juga tergantung dari jenis sim yang akan kamu ajukan, misalnya untuk pengajuan SIM C, kamu harus merogoh cokek sebesar IDR 100 K, demikian juga biaya untuk pengurusan SIM A kamu harus mengeluarkan dana sebesar IDR 120 K. So sebelum kita melangkah ke Syarat dan biaya lebih detail untuk pembuatan SIM ada baiknya kamu tahu apa itu SIM.

Biaya membuat SIM Terbaru Indonesia

SIM atau Surat Ijin Mengemudi adalah sarana identifikasi/jati diri seseorang, alat bukti, sarana upaya paksa, dan sarana pelayanan masyarakat. hal ini bisa kita ketahui dari UU No.2 tahun 2002 pasal 14 ayat 1 b dan pasal 15 ayat 2 c tentang fungsi dan peranan SIM. Jadi sudah sangat jelas banget ya bro n sis apa itu SIM.

Untuk Indonesia atau jaman now lebih sering di sebut negara +62 SIm di bedakan mendaji beberapa bagian atau Golongan adapun Golongan SIM di Indonesia adalah sebagai berikut. Sesuai dengan PP 44/93 pasal 211(2) tentang penggolongan SIM
  1. Golongan SIM untuk kendaraan Roda 4 keatas terdiri dari SIM A, SIM A Khusus, SIM B1, SIM B2. - SIM A untuk mobil di bawah 3500 kg, kemudian ada SIM A Khusus adalah untuk kendaraan roda 3 karoseri, itu loh mobil angkutan barang namun yang bukan terbuat dari motor. SIM B1 dan SIM B2 adalah mobil angkut barang di sesuaikan dengan beban yang di angkut.
  2. SIM C adalah SIM untuk kamu pengendara Sepeda Motor - Wacana nya sih akan ada tingkatan pada sim C ini sesuai dengan Kubikasi Motor, namun wacana ini masih di bahas dan hingga kini belum secara resmi berlaku. 
Selanjutnya adalah Syarat Pengurusan SIM baik itu SIM A atau SIM C
  1. Usia minimal 17 tahun - ingat ya bro n sis, usia ini jangan di korupsi ya, pastikan ketika kamu berusia 17 tahun sekalian mengurus KTP (Kartu Tanda Penduduk)
  2. Ber KTP - tuh kan harus ada KTP, jadi sebelum urus SIM urus dulu KTP du kantor kependudukan tempat domisili kamu
  3. Surat keterangan Sehat - kamu juga harus melakukan cek up ke dokter hingga dokter mengeluarkan surat sehat jasmani dan rohani
  4. Melengkapi Formulir - Lengkapi FOrmulir permohonan sim setelah syarat 123 terpenuhi
  5. Test Teori dan praktek - Setelah melengkapi formulir kamu juga akan di test oleh pihak kepolisian, seperti ujian teori dan ujian praktek.

Setelah ujian ini lulus barulah kamu bisa Foto diri sebagai lanjutan kelengkapan diri kamu di data SIM, Setelah jeprat jepret dan tanda Tangan tunggu beberapa saat jadi deh SIM kamu. Bagaimana Jika salah satu syarat pembuatan SIM tak terpenuhi? Misal nih ujian tidak lulus, maka kamu harus mengulang ujian lagi sesuai dengan jadwal yang telah di tentukan di masing masing daerah.

Sedikit Informasi Ujian Praktek untuk pembuatan SIM A adalah
  1. Parkir - Bagaimana Kamu parkir antara lain parkir paralel, jangan sampai kamu nabrak pembatas yang telah di pasang pak polisi
  2. Tanjakan dan Turunan - Bagaimana antisipasi kamu ketika menanjak harus berhenti beberapa detik barulah kemudian kamu maju lagi, jangan sampai ketika hendak maju kendaraan kamu justru mundur. demikian sebaliknya ketika turunan jangan asal gas pol.

Ingat jangan tegang ya bro, namanya pak polisi ya sangat tegas, pokoknya segala jurus Atta Halilintar pasti Keluar yaitu Ahsyappp. hehehe. ada baiknya sebelum ujian tes SIM ini kamu melakukan simulasi di rumah bersama teman atau rekan rekan yang sudah lebih mahir mengemudi, agar perjuangan kamu tak mubasir di kantor kepolisian.

Biaya Membuat SIM A dan SIM C Baru Maupun Perpanjangan sesuai PP 60 tahun 2016 adalah sebagai berikut

Biaya Pembuatan SIM

Biaya Pembuatan SIM
Jenis SIM
Biaya
SIM A Baru
Rp 120.000
SIM B1 Baru
Rp 120.000
SIM B2 Baru
Rp 120.000
SIM C Baru
Rp 100.000
SIM CI Baru
Rp 100.000
SIM CII Baru
Rp 100.000
SIM D Baru
Rp 50.000
SIM DI Baru
Rp 50.000
SIM Internasional Baru
Rp 250.000

Biaya Perpanjangan SIM

Biaya Perpanjangan SIM
Jenis SIM
Biaya
SIM A Perpanjangan
Rp 80.000
SIM B1 Perpanjangan
Rp 80.000
SIM B2 Perpanjangan
Rp 80.000
SIM C Perpanjangan
Rp 75.000
SIM CI Perpanjangan
Rp 75.000
SIM CII Perpanjangan
Rp 75.000
SIM D Perpanjangan
Rp 30.000
SIM DI Perpanjangan
Rp 30.000
SIM Internasional Perpanjangan
Rp 100.000

Biaya ini adalah biaya yang berlaku secara resmi nasional, biaya pembuatan sim ini juga tidak mencakup biaya lain lain seperti pengurusan surat keterangan sehat, biaya pendidikan kemu mengemudi dan biaya lain lain seperti biaya beli nasi untuk makan siang saat antre registrasi hehehe.

Biaya Membuat SIM A dan SIM C Terbaru Maupun Perpanjangan - hal hal kecil juga jangan sampai kamu lupakan seperti memasang sabuk pengaman, kemudian saat berbelok jangan lupa untuk menyalakan lampu sein, demikian juga ketika hendak mulai berjalan ketika pindah jalur, menyalakan lampu sein jangan sampai lupa.
Manik Swadiaya
Manik Swadiaya Content Creator Lifestyle, Technology and Automotive

Posting Komentar untuk "Biaya Membuat SIM A dan SIM C Terbaru"