Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara Buat KIA Kartu Identitas Anak, Wajib Untuk Kamu di Bawah 17 tahun

Hello Bro n Sis, Cara Buat KIA Kartu Identitas Anak, Wajib Untuk Kamu di Bawah 17 tahun. Mungkin dari kamu ada yang sudah tahu tentang Kartu Identitas Anak atau KIA ini, yup ini adalah sebuah kartu identitas bagi warga negara indonesia yang berusia di bawah 17 tahun. Fungsinya sebagai pengganti Kartu Tanda Penduduk. www.3835.info

Kedepannya jika kamu ingin mengurus KTP maka kamu di wajibkan menyerahlan KIA ini sebagai salah satu syarat penerbitan Kartu tanda penduduk KTP, Selain sebagai pengganti KTP KIA ini juga berfungsi sebagai perlindungan serta pemenuhan hak warga negara +62. Maksudnya adalah berfungsi sebagai salah satu syarat utama jika kamu itu adalah warna negara Indonesia.

Syarat dan Cara Membuat KIA Kartu Identitas Anak

Fungsi Kartu Kia ini juga sangat di butuhkan ketika kamu mencari sekolah, mulai dari sekolah dasar, kemudian tingkat SLTP dan SLTA sebelum nantinya usia kamu 17 tahun barulah berganti menjadi sebuah KTP, KIa juga menjadi salah satu persyaratan administrasi dalam membuka tabungan di bank.

Kartu Indentitas anak (KIA) dibedakan menjadi 2 sesuai dengan Permendagri No 2 tahun 2016, yakni KIA untuk anak berusia 0-5 tahun dan KIA untuk anak berusia 5 sampai dengan 17 tahun.

Sebelum menuju syarat bagaimana Cara Buat KIA Kartu Identitas Anak, Wajib Untuk Kamu di bawah 17 tahun, ada baiknya kamu siapkan dahulu dokumen pendukung di bawah ini.

  1. Akta Kelahiran - Tahukan akta kelahiran, itu loh kartu yang berisikan data tentang tanggal kelahiran kamu, nama ayah dan nama ibu kamu. 
  2. Kartu keluarga (KK) - Pada kartu keluarga ini berisi informasi kepala keluarga, termasuk nama kamu juga ada di sini.
  3. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Ayah dan Ibu - Sertakan juga KTP ayah dan Ibu kamu
  4. Foto diri Full Color - Buat foto diri terbaru kamu dengan full warna dengan ukuran 2x3 dengan jumlah 2 lembar.


Setelah 4 dokumen stau syarat pembuatan KIA di atas tersedia, kamu bisa membawanya ke Kantor Dinas Penduduk dan Pencatatan Sipil terdekat di Kota kamu.

Cara Membuat Kartu Identitas Anak (KIA)

  1. Ambil Formulir - Ambil formulir pendaftaran yang tersedia bisa di kantor Dinas Penduduk dan pencatatan Sipil atau bisa juga kamu peroleh di kantor kepala desa terdekat sesuai dengan domisili kamu,
  2. Isi FOrmulir - Isi formulir tersebut termasuk tanda tangan kedua orang tua kamu, kamu juga di minta mencari tanta tangan kepala RT RW dan kepala desa, sebelum kamu bawa ke dinas kependudukan.
  3. Serahkan Syarat - Setelah semua lengkap maka kamu tinggal menyerahkan formulir dan semua syarat ke Dinas Kependudukan, kamu pun akan di infokan beberapa hari lagi bisa kembali untuk mengambil KIA.


Selain langkah di atas untuk membuat Kartu Identitas Anak (KIA), kamu juga bisa secara bersama sama mengurusnya lewat sekolah, dengan bantuan guru kamu akan di suruh melengkapi syarat pengurusan KIA seperti yang sudah di uraikan di atas, setelah lengkap maka bapak atau ibu guru akan membantu pengurusan ke dinas kependudukan.

Cara Buat KIA Kartu Identitas Anak, Wajib Untuk Kamu di Bawah 17 tahun. Jika kamu berusia di bawah 17 tahun wajib memiliki KIA, so buatlah KIA, sebagai salah satu syarat administrasi warna negara Indonesia. Oiya setelah Kia ini jadi kamu harus menjaga, jangan di sebar informasinya ke media social atau manapun, karena oidentitas kamu dan nomer KIA kamu ini rahasia, Jika jatuh di tangan orang tak tepat maka akan muncul masalah yang tidak di inginkan.
Manik Swadiaya
Manik Swadiaya Content Creator Lifestyle, Technology and Automotive

7 komentar untuk "Cara Buat KIA Kartu Identitas Anak, Wajib Untuk Kamu di Bawah 17 tahun"

  1. Anakku yang sulung kayaknya dah dibikinin sekolahnya, nah yang kedua nih belum. Tapi santai dulu deh yang penting udah nemu caranya hehe. Ga ribet ternyata ya Kak bikinnya, catatannya ya itu jangan disebar datanya, bisa disalahgunakan. Mendingan sebar harapan palsu aja, wkwkwkw

    BalasHapus
  2. meskipun terlihat ribet (anak kecil aja dibikinin kartu!) tapi sebenarnya di negara-negara lain sudah lebih dulu dibikinkan kartu ini. Supaya jelas dan dapat menikmati fasilitas kesehatan, keamanan dan kesejahteraan dari negara.

    BalasHapus
  3. Bagus sekali memanh anak-anak sudha punya KIA sejak dini ya. Bahkan saat umur masih 0 tahun pun sudah dibuatkan KIA. Jadi identitasnya jelas.
    Saya jadi ingat saat masih SMP dan SMU. Selalu mengandalkan kartu pelajar, termasuk saat akan mencairkan wesel honor menulis di kantor pos hehehe.

    BalasHapus
  4. Duh, zaman saya dulu ngga ada sih ini hehehe, dengan begini saya punya pengetahuan baru kelak kalau sudah memiliki anak.
    Dengan syarat yang lengkap maka semua urusan akan gampang. Semoga di Pontianak urusannya ngga ribet sih ya hehehe

    BalasHapus
  5. Pengurusannya kalau sesuai prosedur nggak akan ribet ya.

    Btw kak, mungkin typo nya bisa dikurangin dan juga dalam penulisan kata depan, misalnya kata diinginkan seharusnya disambung bukan dipisah. Biar makin asik lagi bacanya 😊

    BalasHapus
  6. Alhamdulillah bayi millenials udah langsung dapat sekalian sama aktanya ya, jadi nggak perlu repot daftar lagi. btw kia ini makin penting ya

    BalasHapus
  7. Anakku KIAnya kolektif dari sekolah. Enaknya, ga pakai ribet ngurusin. Tapi ternyata, ngga semua skeolah memfasilitasi pembuatan KIA.

    BalasHapus